Rabu, 12 Oktober 2016

HUKUM


1.      Deskripsikan pengertian ”SISTEM’ , ” HUKUM” dan ”SISTEM HUKUM”!
·         SISTEM
Adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi yang bertujuan untuk mencapai suatu tujuan.

·         HUKUM
Adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis mengatur kehidupan masyarakat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar terkontrol dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

·         SISTEM HUKUM
Keseluruhan aturan tentang apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan untuk mencapai tujuan.

2.      Deskripsikan perbedaan makna antara ”PERATURAN’ dengan ” HUKUM”!
PERATURAN
HUKUM
Cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Dan harus ditaati dan dilaksanakan.
Peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis mengatur kehidupan masyarakat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar terkontrol dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

3.       Apa tujuan diciptakan HUKUM dalam kehidupan manusia, jelaskan minimal 3 pendapat para ahli hukum!
Ø  Tujuan hukum ada 3 :
1.    Menciptakan keadilan
2.    Menciptakan ketertipan
3.    Kepastian
Ø Tiga pendapat para ahli hukum:
a.       Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.       Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.       Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.      Deskripsikan dengan contoh nyata wujud perbedaan Keadilan Komutatif dengan Keadilan Distributif dalam kehidupan sehari-hari!

PERBEDAAN
KEADILAN KOMUTATIF
KEADILAN DISTRIBUTIF
Pengertian
Keadilan yang diberikan ke semua orang tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.

Keadilanyang diberikan dengan melihat jasa-jasa yang telah diberikan.


Contoh dalam kehidupan sehari-hari
Seorang dokter yang akan melayani 2 pasien. Yang satu adalah menderita demam, yang kedua asma. Karena dokter tersebut melihat penyakit yang lebih parah yaitu asma maka penderita asma dilayani terlebih dahulu kemudian penderita demam.

Seorang pegawai yang telahbekerja selama 15 tahun dan 8 tahun. Saat mereka berdua mendapatkan THR jumlah yang mereka dapatkan sama yaitu Rp3.000.000 tanpa melihat lama pekerja tersebut bekerja.

5.      Deskripsikan pengertian sumber hukum dan klasifikasi macam-macam sumber hukum!
  •   Pengertian Sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
  •   Klasifikasi macam-macam sumber hukum
1.    Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
2.    Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
a)   Undang-undang
»        Dalam arti material, yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
»        Dalam arti formal,  yaitu undang-undang
b)   Kebiasaan
c)   Keputusan Hakim
d)   Traktat atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
e)   Pendapat Sarjana Hukum

6.      Mendeskripsikan jenis-jenis hukum dalam bentuk tabel
No
Dasar
Jenis
Keterangan
1.
Bentuk
Tertulis
Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
Tak tertulis
Hukum yang tertulis namun tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan terpisah-pisah dan masih memerlukan peraturan pelaksanaan dan penerapanya..
2.
Sumbernya
Hukum UU
Hukum yang tercantum pada peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan
Hukum yang terletak pada peraturan kebiasaan.
Hukum Traktat
Hukum yang ditetapkan negara-negara di dalam perjanjian antarnegara
Hukum Yurisprudensi
Hukum yang terbentuk atas keputusan hakim
3.
Tempat berlakunya
Hukum Nasional
Hukum berlaku dalam wilayah tertentu
Hukum Internasional
Hukum mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional dan berlaku universal
Hukum Asing
Hukum berlaku diwilayah negara lain
Hukum Gereja
Kumpulan norma byang ditetapkan anggota gereja
4.
Waktu
Hukum Positif
Hukum berlaku sekarang bagi masyarakat di daerah tertentu
Hukum Negatif /Prospektif
Hukum berlaku pada wakatu yang akan datang.
Hukum Asasi / Aslam
Hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja, berlaku selama-lamanya.
5.
Cara Mempertahankannya
Hukum Material
Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
Hukum formal
Hukum mengatur bagaimana cara mempertahankan dan  melaksankan hukum material
6.
Sifat
Hukum yang memaksa
Hukum yang mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur
Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Wujud
Hukum Objektif
Hukum mengatur hubungan 2 orang atau lebih yang berlaku umum
Hukum Subjektif
Hukum dari hukum objektif berlaku pada 1 orang atau lebih
8.
Isi
Hukum privat
Hukum mengatur antara orang satu dengan orang yang lainnya menitikberakan pada kepentingan perseorangan


Hukum publik
Hukum mengaturantara negara dengan perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
 
7.      Mendeskripsikan macam-macam sanksi hukum dalam bentuk tabel
No
Macam
Pengertian
1.
Hukum Pidana
Hukuman
Hukuman Pokok :
a)      Hukuman Mati
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hubungan terberat akibat perbuatannya
b)     Hukuman penjara
Hukuman yang dimasukkan didalam sel penjara
c)      Hukuman kurungan
Hukuman yang dikurung dalam penjara
d)     Hukuman denda
Hukuman yang dikenakan denda uang atas apa yang diperbuatnya
Hukum tambahan :
a)      Pencabutan beberapa hak yang tertentu
b)     Perampasan barang tertentu
c)      Pengumuman keputusan hakim
2.
Hukum Perdata
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim
3.
Huku administrasi /administratif
Sanksi yang di kenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan UU bersifat administratif
a)      Denda
b)     Pembekuan hingga pencabutan sertifikat / izin
c)      Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
d)     Tindakan administratif

8.      Mendeskripsikan sistem peradilan di Indonesia dalam bentuk bagan