1.
Deskripsikan
pengertian ”SISTEM’ , ” HUKUM” dan ”SISTEM HUKUM”!
·
SISTEM
Adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi yang bertujuan untuk mencapai suatu tujuan.
·
HUKUM
Adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis mengatur kehidupan masyarakat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar terkontrol dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
·
SISTEM
HUKUM
Keseluruhan aturan tentang apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan untuk mencapai tujuan.
2.
Deskripsikan
perbedaan makna antara ”PERATURAN’
dengan ” HUKUM”!
PERATURAN
|
HUKUM
|
Cara membangun norma masyarakat
sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Dan harus ditaati dan
dilaksanakan.
|
Peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis mengatur
kehidupan masyarakat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
terkontrol dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
|
3. Apa tujuan diciptakan HUKUM dalam kehidupan manusia, jelaskan
minimal 3 pendapat para ahli hukum!
Ø Tujuan hukum ada 3 :
1.
Menciptakan keadilan
2.
Menciptakan
ketertipan
3.
Kepastian
Ø Tiga pendapat para ahli hukum:
a.
Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi
pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyatnya.
b.
Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.
Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya
“kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Deskripsikan
dengan contoh nyata wujud perbedaan Keadilan Komutatif dengan Keadilan
Distributif dalam kehidupan sehari-hari!
PERBEDAAN
|
KEADILAN KOMUTATIF
|
KEADILAN DISTRIBUTIF
|
Pengertian
|
Keadilan yang diberikan ke semua orang tanpa
melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
|
Keadilanyang diberikan dengan melihat jasa-jasa yang
telah diberikan.
|
Contoh dalam kehidupan sehari-hari
|
Seorang dokter yang akan melayani 2 pasien. Yang
satu adalah menderita demam, yang kedua asma. Karena dokter tersebut melihat
penyakit yang lebih parah yaitu asma maka penderita asma dilayani terlebih
dahulu kemudian penderita demam.
|
Seorang pegawai yang telahbekerja selama 15 tahun
dan 8 tahun. Saat mereka berdua mendapatkan THR jumlah yang mereka dapatkan
sama yaitu Rp3.000.000 tanpa melihat lama pekerja tersebut bekerja.
|
5.
Deskripsikan
pengertian
sumber hukum dan klasifikasi macam-macam sumber hukum!
- Pengertian Sumber Hukum
Segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
- Klasifikasi macam-macam sumber hukum
1. Sumber hukum material,
sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi,
sejarah, sosiologi, dan filsafat.
2.
Sumber hukum formal, membagi sumber
hukum menjadi :
a)
Undang-undang
»
Dalam arti material, yang diatur dalam TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966.
»
Dalam arti formal, yaitu undang-undang
b) Kebiasaan
c) Keputusan Hakim
d) Traktat atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari
Negara yang bersangkutan.
e) Pendapat Sarjana Hukum
6.
Mendeskripsikan
jenis-jenis hukum dalam bentuk tabel
No
|
Dasar
|
Jenis
|
Keterangan
|
1.
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis,
teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
|
Tak tertulis
|
Hukum yang tertulis namun tidak disusun secara
sistematis, tidak lengkap dan terpisah-pisah dan masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dan penerapanya..
|
||
2.
|
Sumbernya
|
Hukum UU
|
Hukum yang tercantum pada peraturan
perundang-undangan.
|
Hukum Kebiasaan
|
Hukum yang terletak pada peraturan kebiasaan.
|
||
Hukum Traktat
|
Hukum yang ditetapkan negara-negara di dalam
perjanjian antarnegara
|
||
Hukum Yurisprudensi
|
Hukum yang terbentuk atas keputusan hakim
|
||
3.
|
Tempat berlakunya
|
Hukum Nasional
|
Hukum berlaku dalam wilayah tertentu
|
Hukum Internasional
|
Hukum mengatur hubungan antarnegara dalam dunia
internasional dan berlaku universal
|
||
Hukum Asing
|
Hukum berlaku diwilayah negara lain
|
||
Hukum Gereja
|
Kumpulan norma byang ditetapkan anggota gereja
|
||
4.
|
Waktu
|
Hukum Positif
|
Hukum berlaku sekarang bagi masyarakat di daerah
tertentu
|
Hukum Negatif /Prospektif
|
Hukum berlaku pada wakatu yang akan datang.
|
||
Hukum Asasi / Aslam
|
Hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja,
berlaku selama-lamanya.
|
||
5.
|
Cara Mempertahankannya
|
Hukum Material
|
Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat
yang berlaku umum
|
Hukum formal
|
Hukum mengatur bagaimana cara mempertahankan
dan melaksankan hukum material
|
||
6.
|
Sifat
|
Hukum yang memaksa
|
Hukum yang mempunyai paksaan mutlak
|
Hukum yang mengatur
|
Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak
tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
|
||
7.
|
Wujud
|
Hukum Objektif
|
Hukum mengatur hubungan 2 orang atau lebih yang
berlaku umum
|
Hukum Subjektif
|
Hukum dari hukum objektif berlaku pada 1 orang atau
lebih
|
||
8.
|
Isi
|
Hukum privat
|
Hukum mengatur antara orang satu dengan orang yang
lainnya menitikberakan pada kepentingan perseorangan
|
Hukum publik
|
Hukum mengaturantara negara dengan perlengkapannya
atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
|
7.
Mendeskripsikan
macam-macam sanksi hukum dalam bentuk tabel
No
|
Macam
|
Pengertian
|
1.
|
Hukum
Pidana
|
Hukuman
|
Hukuman Pokok :
|
||
a) Hukuman
Mati
|
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk
hubungan terberat akibat perbuatannya
|
|
b) Hukuman
penjara
|
Hukuman yang dimasukkan didalam sel penjara
|
|
c) Hukuman
kurungan
|
Hukuman yang dikurung dalam penjara
|
|
d) Hukuman
denda
|
Hukuman yang dikenakan denda uang atas apa yang
diperbuatnya
|
|
Hukum tambahan :
|
||
a) Pencabutan
beberapa hak yang tertentu
|
||
b) Perampasan
barang tertentu
|
||
c) Pengumuman
keputusan hakim
|
||
2.
|
Hukum
Perdata
|
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim
|
3.
|
Huku
administrasi /administratif
|
Sanksi yang di kenakan terhadap pelanggaran
administrasi atau ketentuan UU bersifat administratif
|
a) Denda
|
||
b) Pembekuan
hingga pencabutan sertifikat / izin
|
||
c) Penghentian
sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
|
||
d) Tindakan
administratif
|
8.
Mendeskripsikan
sistem peradilan di Indonesia dalam bentuk bagan